
HULU SUNGAI SELATAN – Pasar tradisional merupakan urat nadi ekonomi sekaligus ruang interaksi sosial bagi masyarakat di Kalimantan Selatan. Namun, ketenangan di Pasar Keua (atau pasar lokal di wilayah sekitarnya) sempat terusik oleh aksi seorang warga yang dinilai meresahkan para pedagang. Menanggapi situasi yang berpotensi memicu konflik fisik tersebut, jajaran kepolisian setempat bergerak cepat melakukan langkah persuasif. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, perselisihan tersebut berakhir damai setelah pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Langkah Restorative Justice atau keadilan restoratif ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di objek vital ekonomi. Kehadiran polisi di tengah pasar bukan untuk menindak secara represif, melainkan menjadi penengah yang mendinginkan suasana, memastikan roda ekonomi para pedagang tetap berputar tanpa rasa takut.
Kronologi Kejadian: Keresahan di Balik Lapak Pedagang
Peristiwa ini bermula dari adanya laporan para pedagang di Pasar Keua mengenai perilaku salah seorang warga sekitar yang sering melakukan tindakan intimidatif. Berdasarkan penuturan beberapa pedagang, oknum tersebut kerap meminta sejumlah uang atau barang dagangan dengan cara yang kurang sopan, bahkan tak jarang disertai ancaman verbal jika keinginannya tidak dipenuhi.
Keresahan ini sempat memuncak ketika para pedagang merasa pendapatan mereka yang tidak seberapa terus tergerus oleh pungutan liar dan gangguan kenyamanan. Suasana pasar yang biasanya riuh dengan transaksi jual-beli sempat berubah menjadi tegang. Khawatir para pedagang melakukan aksi main hakim sendiri, pengurus pasar segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat untuk mengambil tindakan pencegahan.
Proses Mediasi: Mengedepankan Dialog dan Kekeluargaan
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek beserta jajarannya segera mengundang pihak pelapor (perwakilan pedagang) dan pihak terlapor (warga yang meresahkan) untuk duduk bersama di kantor polisi terdekat. Mediasi ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat desa setempat guna memastikan penyelesaian masalah memiliki legitimasi sosial.
Dalam suasana yang awalnya kaku, pihak kepolisian membuka dialog dengan memberikan pemahaman mengenai aturan hukum terkait perbuatan tidak menyenangkan dan premanisme. Namun, polisi juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar-tetangga di lingkungan pasar.
“Tugas kami bukan hanya menangkap orang, tapi memastikan masyarakat bisa hidup rukun. Pasar Keua adalah tempat mencari nafkah banyak orang, jadi kenyamanannya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar petugas kepolisian yang memimpin mediasi tersebut.
Pengakuan dan Permohonan Maaf Pelaku
Setelah mendengarkan keluh kesah para pedagang secara langsung, warga yang menjadi pemicu keresahan tersebut akhirnya mengakui kekhilafannya. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya sering kali dipicu oleh desakan ekonomi dan kurangnya pemahaman akan etika bermasyarakat.
Dengan disaksikan oleh aparat kepolisian dan tokoh warga, pelaku secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang. Ia menyalami satu per satu perwakilan pedagang yang hadir, sebuah pemandangan yang seketika mencairkan ketegangan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Penandatanganan Surat Pernyataan: Tak Ada Lagi Pengulangan
Sebagai bentuk komitmen legal dan moral, pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai. Isinya mencakup poin-poin krusial:
- Pengakuan Kesalahan: Mengakui bahwa tindakannya selama ini telah merugikan dan meresahkan orang lain.
- Janji Tidak Mengulangi: Berkomitmen secara sadar untuk tidak lagi mengganggu aktivitas di Pasar Keua dalam bentuk apa pun.
- Sanksi Hukum: Bersedia diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku jika di kemudian hari terbukti melanggar janji tersebut.
Surat pernyataan ini menjadi pengingat bagi pelaku bahwa kesempatan kedua yang diberikan oleh para pedagang dan kepolisian harus dijaga dengan baik.
Analisis Restorative Justice: Solusi di Balik Jeruji
Langkah mediasi yang dilakukan oleh kepolisian di Kalimantan Selatan ini sejalan dengan visi Kapolri mengenai penanganan perkara yang mengedepankan perdamaian. Tidak semua gesekan sosial harus berakhir di balik jeruji besi, terutama jika pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah dan korban bersedia memaafkan.
Penyelesaian di luar pengadilan ini dinilai jauh lebih efektif untuk kasus-kasus berskala kecil di lingkungan pasar. Jika pelaku langsung dipenjara, potensi dendam sosial mungkin akan muncul di masa depan. Namun dengan mediasi, rasa saling menghargai kembali tumbuh, dan pelaku mendapatkan pembinaan langsung dari tokoh masyarakat sekitarnya.
Peran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak
Keberhasilan mediasi di Pasar Keua ini tidak lepas dari peran aktif petugas Bhabinkamtibmas yang sehari-hari bertugas di desa tersebut. Kedekatan petugas dengan para pedagang membuat informasi mengenai keresahan warga bisa terserap dengan cepat sebelum masalah tersebut meledak menjadi konflik besar.
Polisi di Kalimantan Selatan kini lebih banyak mengedepankan fungsi pre-emtif dan preventif. Dengan rutin melakukan “Patroli Dialogis” di pasar-pasar, polisi bisa mendengarkan langsung curhatan pedagang mengenai keamanan, kebersihan, hingga stabilitas harga pangan.
Dampak Positif: Kembalinya Geliat Ekonomi Pasar
Pasca-mediasi, suasana di Pasar Keua dilaporkan kembali kondusif. Para pedagang kini bisa berjualan dengan tenang tanpa takut diintimidasi. Keamanan yang terjaga secara otomatis menarik minat pengunjung untuk kembali berbelanja di pasar tersebut.
“Kami sangat lega. Ternyata lewat jalur damai ini masalah bisa selesai tanpa harus ada keributan. Terima kasih kepada Bapak Polisi yang sudah peduli dengan nasib kami pedagang kecil,” ungkap salah satu pedagang sayur yang turut hadir dalam mediasi.
[Image: A peaceful handshake between two people in a village office with a police officer standing as a witness]
Pentingnya Pengawasan Komunal di Pasar
Meskipun masalah sudah selesai secara mediasi, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pengawasan mandiri oleh warga pasar tetap diperlukan. Kerukunan antar-pedagang dan koordinasi yang baik dengan pihak keamanan pasar harus terus diperkuat.
Pihak kepolisian menyarankan agar pengurus Pasar Keua membentuk sistem pelaporan cepat jika ditemukan indikasi premanisme atau gangguan Kamtibmas lainnya. Dengan sinergi yang baik antara pedagang, masyarakat, dan polisi, pasar tradisional akan tetap menjadi tempat yang aman bagi siapa saja.
Kesimpulan: Damai Itu Indah di Bumi Antasari
Penyelesaian konflik di Pasar Keua Kalimantan Selatan melalui mediasi kepolisian adalah sebuah keberhasilan komunikasi sosial. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan yang humanis dan kekeluargaan masih sangat efektif diterapkan dalam masyarakat kita.

Permohonan maaf dari pelaku dan kebesaran hati para pedagang untuk memaafkan adalah modal sosial yang sangat berharga. Mari kita jaga pasar-pasar kita agar tetap bersih dari gangguan keamanan. Polisi telah menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kini giliran kita sebagai warga untuk tetap menjaga komitmen perdamaian yang telah disepakati. Kamtibmas Terjaga, Ekonomi Berjaya, Banua Sejahtera.
BACA BERITA LAINNYA DARI KAMI HANYA DISINI:
–BERITA IRON4D
–BERITA BOLA
–BERITA KALTIM
–BERITA KALTENG
Leave a Reply