Anggota DPRD Kalsel Ardiansyah Harap Segera Blue Print PPM: Upaya Sinkronisasi Tambang dan Kesejahteraan Rakyat

BANJARMASINSektor pertambangan batubara masih menjadi tulang punggung perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, besarnya kontribusi ekonomi dari pengerukan kekayaan alam ini sering kali menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lingkar tambang? Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Ardiansyah, melontarkan dorongan kuat agar pemerintah provinsi segera merampungkan dan menyosialisasikan Blue Print (Cetak Biru) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Harapan ini disampaikan Ardiansyah sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau PPM dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.


Urgensi Blue Print PPM bagi Bumi Lambung Mangkurat

Selama ini, pelaksanaan program PPM oleh perusahaan tambang di Kalimantan Selatan dinilai masih bersifat sporadis dan parsial. Banyak perusahaan yang memberikan bantuan berdasarkan permintaan sesaat (charity) daripada program berkelanjutan yang berbasis pada pemberdayaan ekonomi jangka panjang.

Ardiansyah menekankan bahwa tanpa adanya Blue Print yang jelas, potensi tumpang tindih program antara pemerintah daerah dan pihak swasta sangat tinggi. “Kita butuh panduan besar. Pemerintah Provinsi harus segera menyediakan cetak biru ini agar perusahaan tahu apa yang menjadi prioritas daerah, sehingga dana yang mereka kucurkan benar-benar tepat sasaran dan memiliki daya ungkit ekonomi bagi warga lokal,” tegas politisi kawakan tersebut.


Menghindari “Menara Gading” Industri Ekstraktif

Konsep PPM pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kemandirian masyarakat setelah operasional tambang berakhir (pascatambang). Ardiansyah mengkhawatirkan kondisi di mana masyarakat sekitar tambang hanya menjadi penonton di tengah hilir mudik alat berat, namun tetap terjebak dalam kemiskinan saat sumber daya alam tersebut habis.

Dengan adanya Blue Print PPM, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Induk PPM yang mengacu pada dokumen resmi pemerintah. Hal ini mencakup delapan pilar utama pengembangan masyarakat sesuai regulasi Kementerian ESDM, yaitu:

  1. Pendidikan.
  2. Kesehatan.
  3. Tingkat Pendapatan Riil atau Pekerjaan.
  4. Kemandirian Ekonomi.
  5. Sosial dan Budaya.
  6. Lingkungan.
  7. Pembentukan Lembaga Komunitas.
  8. Infrastruktur Penunjang PPM.

Sinkronisasi Program: Kunci Efektivitas Pembangunan

Ardiansyah menyoroti pentingnya sinkronisasi antara usulan masyarakat melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dengan program PPM perusahaan. Sering kali terjadi kebuntuan di mana usulan desa tidak terakomodasi oleh APBD karena keterbatasan fiskal daerah. Di sinilah peran PPM seharusnya masuk untuk menutup celah (gap) pendanaan tersebut.

“Jika Blue Print sudah ada, maka sinergi itu akan tercipta. Misalnya, jika Pemprov fokus pada penurunan angka stunting atau peningkatan literasi di suatu kabupaten, maka perusahaan tambang di wilayah tersebut bisa mengarahkan program PPM-nya ke sana. Jadi, ada akselerasi pembangunan yang luar biasa,” tambah Ardiansyah.


Pengawasan Legislatif dan Transparansi Perusahaan

Sebagai anggota legislatif, Ardiansyah juga menyoroti aspek transparansi. Banyak warga yang tidak mengetahui berapa besaran dana PPM yang seharusnya dikucurkan oleh perusahaan pertambangan di wilayah mereka. Dengan adanya pedoman yang jelas dalam Blue Print, DPRD Kalsel dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih terukur.

DPRD Kalsel akan memiliki basis data untuk mengevaluasi apakah sebuah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya sesuai standar atau belum. “Jangan sampai ada perusahaan yang meraup untung besar dari perut bumi Kalimantan Selatan, tapi kontribusi sosialnya minim atau hanya sekadar formalitas,” tuturnya.


Tantangan Implementasi di Lapangan

Ardiansyah menyadari bahwa menyusun Blue Print PPM yang komprehensif bukan perkara mudah. Dibutuhkan koordinasi lintas sektoral antara Dinas ESDM, Bappeda, Dinas Sosial, hingga pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, karakteristik setiap wilayah tambang di Kalsel berbeda-beda; kebutuhan masyarakat di Tanah Bumbu tentu berbeda dengan di Tabalong atau Kotabaru.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah provinsi melibatkan akademisi dan praktisi pemberdayaan masyarakat dalam penyusunan dokumen ini. Dokumen tersebut harus bersifat dinamis, mampu merespons perubahan harga komoditas global, serta tetap berorientasi pada pelestarian lingkungan.


Dampak Ekonomi: Menuju Kemandirian Pascatambang

Salah satu visi besar Ardiansyah melalui desakan Blue Print ini adalah terciptanya “Desa Mandiri”. Ia ingin melihat masyarakat tidak lagi bergantung pada lapangan kerja di sektor tambang semata. Melalui PPM yang terarah, masyarakat bisa dibekali keahlian di bidang pertanian modern, UMKM berbasis ekspor, atau sektor jasa pariwisata.

“Kita tidak bisa selamanya bergantung pada batubara. Suatu saat cadangan itu akan habis atau permintaannya menurun karena isu energi hijau. Jika dari sekarang PPM tidak diarahkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi luar tambang, masyarakat kita akan menderita di masa depan,” jelasnya dengan nada serius.


Peran Pemerintah Provinsi sebagai Fasilitator

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga fasilitator yang baik. Ardiansyah menyarankan agar Pemprov rutin menggelar forum koordinasi antara perusahaan tambang dengan pemerintah daerah. Forum ini menjadi tempat untuk menyelaraskan Rencana Induk PPM perusahaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Kesimpulan: Harapan Besar bagi Rakyat Kalimantan Selatan

Dorongan H. Ardiansyah agar segera tersedianya Blue Print PPM adalah bentuk nyata dari fungsi representasi rakyat di parlemen. Ia berdiri sebagai penyambung lidah bagi ribuan warga yang hidup berdampingan dengan industri pertambangan.

Pesan yang disampaikan sangat jernih: kekayaan alam Kalsel haruslah menjadi berkah, bukan kutukan. Keberadaan industri tambang haruslah mengangkat martabat hidup warga lokal melalui pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang terjaga, dan ekonomi yang mandiri.

Harapannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera merespons positif desakan ini. Dengan adanya Blue Print PPM yang kuat dan terarah, Kalimantan Selatan dapat menunjukkan kepada dunia bahwa industri ekstraktif dapat berjalan beriringan dengan pembangunan manusia yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA BERITA LAINNYA DARI KAMI HANYA DISINI:
BERITA IRON4D
BERITA BOLA
BERITA KALTIM
BERITA KALTENG

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *